Welcome to my blog, hope you enjoy reading
RSS

Selasa, 08 Juli 2008

Luas Hutan Sumut Akan Berkurang 1,4 Juta Ha

Luas Hutan Sumut Akan Berkurang 1,4 Juta Ha
JUMAT, 4 JULI 2008 | 20:55 WIB
Laporan Wartawan Kompas, Khaerudin

MEDAN, JUMAT - Usulan revisi Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 44
Tahun 2005 tentang penunjukan kawasan hutan di Sumatera Utara, yang
diajukan pemerintah kabupaten/kota mengurangi luas kawasan hutan di
provinsi ini seluas 1,4 juta hektare. Luas kawasan hutan di Sumatera Utara
berdasarkan surat keputusan tersebut mencapai 3.742.120 hekta .

Menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) JB
Siringoringo di Medan, Jumat (4/7), seluruh pemerintah kabupaten/kota di
Sumut yang wilayahnya terdapat kawasan hutan sudah selesai mengusulkan
revisi SK Menhut No. 44/2005. Kalau dihitung usulan revisi dari pemerintah
kabupaten/kota, maka luas hutan Sumut berdasarkan SK Menhut Nomor 44 Tahun
2005 bakal berkurang seluas 1,4 juta hektar. Namun usulan ini masih belum
final karena akan kami bahas di tingkat provinsi. Selanjutnya baru kami
usulkan ke Departemen Kehutanan untuk dibuat SK baru tentang penunjukan
kawasan hutan di Sumut, kata Siringoringo.

Dia mengungkapkan, rata-rata pemerintah kabupaten/kota mengusulkan revisi
SK Menhut No. 44/2005 karena wilayah hutan berdasarkan surat keputusan
tersebut sebagian ada yang sudah dirambah hingga dijadikan pemukiman oleh
penduduk. Ada juga pemerintah kabupaten/kota yang mengusulkan revisi SK
Menhut No. 44/2005 karena ingin mengembangkan kawasan, dari hutan menjadi
pemukiman penduduk baru atau dari hutan menjadi komplek pemerintahan.

Tetapi ada pula pemerintah kabupaten yang mengusulkan alih fungsi kawasan
hutan di wilayahnya tanpa satu alasan pun. Ini menjadi catatan kami untuk
dibahas dengan mereka di tingkat provinsi, katanya.

Kamis pekan depan, Pemerintah Provinsi Sumut berencana memanggil semua
bupati dan wali kota yang wilayahnya terdapat kawasan hutan berdasarkan SK
Menhut No. 44/2005 dan mengusulkan revisi atas SK tersebut. Intinya kami
akan bertanya alasan mereka melakukan revisi SK atau alasan
mengalihfungsikan hutan di wilayah mereka. Jika nanti sudah menjadi
ketetapan di tingkat provinsi, usulan revisi ini k ami bawa ke pemerintah
pusat. Selanjutnya kami akan meminta SK Menhut yang baru soal penunjukan
kawasan hutan di Sumut, katanya.

Dia mengancam bupati maupun wali kota yang berani mengalihfungsikan hutan
di wilayahnya, sebelum ada SK Menhut yang baru. Kalau belum ada SK baru
tetapi mereka berani mengalihfungsikan kawasan hutannya, ya pasti ditindak
secara pidana, katanya.

Siringoringo mengakui, dari SK Menhut No. 44/2005 terdapat banyak
perbedaan dengan kawasan hutan yang selama ini diakui oleh pemerintah
daerah. Malah luas hutan berdasarkan SK Menhut No. 44/2005 berbeda dengan
luas hutan berdasarkan Pe rda Provinsi Sumut Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumut. Jika dalam SK Menhut No.
44/2005 luas kawasan hutan Sumut mencapai 3.742.120 ha, maka dalam Perda
No. 7/2003 lua s hutan di Sumut hanya mencapai 3.679.338,48 ha. Padahal
salah satu yang menjadi pertimbangan dalam SK Menhut No. 44/2005 adalah
Perda No. 7/2003. Tumpang tindih luas hutan berdasarkan kedua aturan ini
yang membuat Pemprov Sumut dan Pemkab mengajukan usulan revisi SK Menhut
No. 44/2005.

Di tempat terpisah, Kepala Badan Informasi dan Komunikasi Provinsi Sumut
Eddy Syofian mengungkapkan persoalan hutan register 40 Padang Lawas di eks
wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan masih belum beres. Menurut Eddy,
terdapat sekitar 30.000 hektar hutan register 40 yang masih dikuasai
perusahaan lokal di luar penguasaan yang dulu dilakukan terdakwa
perambahan hutan register 40 DL Sitorus.

Menhut sudah menyurati Pemprov Sumut agar kawasan register 40 seluas
30.000 hektar yang dikuasai swasta di luar DL Sitorus dan masih
berlangsung hingga kini segera diselesaikan persoalan hukumnya, katanya.

Register 40 Padang Lawas yang kini hampir seluruh wilayahnya berubah
menjadi perkebunan sawit dan dikuasai perusahaan swasta maupun masyarakat,
dalam waktu dekat akan dieksekusi Departemen Kehutanan dan kembali
dijadikan kawasan hutan register.


BIL
http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/04/20555093/luas.hutan.sumut.akan.berkurang.14.juta.ha

Tidak ada komentar: