Masyarakat Desa Tumbang Tura Menolak Pt. Makin. 10 April 2007. Masyarakat desa Tumbang Tura menolak rencana PT.Makin untuk membuka perkebunan kelapa sawit di daerah mereka. Penolakan ini didasarkan pada pengalaman bahwa perkebunan kelapa sawit hanya akan menyusahkan masyarakat. Terutama megenai hilangnya mata pencaharian msyarakat, hilangnya kepemilikan lahan, kebakaran hutan dan hama belalang. Demikian isi surat yang ditandatangani Kepala Desa Tura, mewakili seluruh masyarakat desanya. Surat tersebut dititipkan kepada Centre for Orangutan Protection untuk disampaikan kepada Menteri Kehutanan, Malam Sambat Kaban. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa PT.Makin telah mencuri hutan milik masyarakat adat desa Tura. Desa Tura terletak di Kecamatan Pulau Malan Kabupaten Katingan. Sebagian dari areal konsesi PT. Makin berada dalam kepemilikan masyarakat desa Tura dan merupakan bagian dari habitat 1500 orangutan.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar