Welcome to my blog, hope you enjoy reading
RSS

Minggu, 13 Juli 2008

Orangutan Dilindungi Tapi Tak Terlindungi

Orangutan Dilindungi Tapi Tak Terlindungi

MINGGU, 13 JULI 2008 | 21:10 WIB
DEPOK, MINGGU - Orangutan telah ditetapkan sebagai satwa dilindungi. Hal
tersebut siatur dalam Undang-undang 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumberdaya Alam Hayati beserta Ekosistemnya dan PP 7 tahun 1999 tentang
Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Sayang, perhatian pemerintah maupun kepedulian masyarakat Indonesia
terhadap orangutan dinilai masih minim. Tak jarang orangutan menjadi
"korban gusuran" pembukaan perkebunan kelapa sawit karena dianggap hama.

Upaya konservasi orangutan juga masih dilihat secara sempit dan sektoral.
Ini dapat dilihat dari fakta lapangan bahwa banyak orangutan yang hidup di
luar hutan kawasan konservasi seperti di kawasan taman nasional. Bahkan
hasil perkiraan OCSP (Orangutan Conservation Services Program), sekitar 70
persen habitat orangutan di luar kawasan konservasi.

Sementara itu, peraturan mengenai kerusakan habitat orangutan belum ada.
Yang diatur baru orangutannya saja. Akibatnya habitat orangutan seringkali
tergusur kebun sawit. Padahal orangutan tidak dapat bertahan hidup tanpa
habitat.

"Inilah lemahnya produk hukum kita," ujar Vira Ramelan dari OCSP.
Menurutnya perlindungan spesies juga harus dibarengi dengan perlindungan
habitat seperti yang dilakukan banyak negara di dunia. Di mana ada satwa
dilindungi, kawasan tersebut harus bebas dari kegiatan yang dapat
mengganggu kelangsungan hidup spesies tersebut.

Hal tersebut tidak lepas dari penetapan kawasan konservasi yang dilakukan
secara sektoral dengan menetapkan luasan daerah konservasi saja dengan
asumsi orangutan dapat digiring ke kawasan tertentu saja. Dengan kebijakan
ini, tak jarang komunitas orangutan terisolasi karena digiring ke kawasan
sempit yang terkepung perkebunan. Dengan kondisi seperti ini, daya
tahannya akan turun dan risiko kepunahan tinggi.

Pengelolaan kebun sawit sebenarnya tetap dapat dilakukan tanpa melawan
upaya konservasi. Yakni dengan menyediakan daerah penghubung antara
habitat orangutan yang satu dengan lainnya. Peraturan yang tegas dan
penegakan hukum terhadap hal ini mungkin perlu agar pemilik kebun sawit
tidak memanfaatkan kelemahan aturan yang berlaku saat ini.

"Kita ingin orangutan dilindungi "titik", bukan dilindungi tapi tak
terlindungi seperti saat ini," tegas Vira.


WAH
http://www.kompas.com/read/xml/2008/07/13/21104941/orangutan.dilindungi.tapi.tak.terlindungi

Tidak ada komentar: